Selasa, 20 Maret 2018
perkembangan kognitif anak
A. PENGERTIAN PERKEMBANGAN KOGNITIF
Istilah “Cognitive” berasal dari kata cognition artinya adalah pengertian, mengerti. Kognitif adalah proses yang terjadi secara internal di dalam pusat susunan saraf pada waktu manusia sedang berpikir (Gagne dalam Jamaris, 2006). Pengertian yang luasnya cognition (kognisi) adalah perolehan, penataan, dan penggunaan pengetahuan (Neisser, 1976). Menurut para ahli jiwa aliran kognitifis, tingkah laku seseorang/anak itu senantiasa didasarkan pada kognisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi.
Dalam pekembangan selanjutnya, kemudian istilah kognitif ini menjadi populer sebagai salah satu wilayah psikologi manusia / satu konsep umum yang mencakup semua bentuk pengenalan yang meliputi setiap perilaku mental yang berhubungan dengan masalah pemahaman, memperhatikan, memberikan, menyangka, pertimbangan, pengolahan informasi, pemecahan masalah, kesengajaan, pertimbangan, membayangkan, memperkirakan, berpikir dan keyakinan. Termasuk kejiwaan yang berpusat di otak ini juga berhubungan dengan konasi (kehendak) dan afeksi (perasaan) yang bertalian dengan rasa.
Teori perkembangan kognitif piaget adalah salah satu teori yang menjelaskan bagaimana anak beradaptasi dengan dan mengiterprestasikan obyek dan kejadian-kejadian di sekitarnya. Bagaimana anak mempelajari ciri – ciri dan fungsi dari objek – objek, seperti mainan, perabot dan makanan, serta objek-objek sosial seperti diri, orang tua, teman. Bagaimana cara anak belajar mengelompokkan objek-objek untuk mengetahui persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaannya, untuk memahami penyebab terjadinya perubahan dalam objek-objek atau peristiwa-peristiwa, dan untuk membentuk perkiraan tentang objek dan peristiwa tersebut.
Piaget memandang bahwa anak memainkan peran aktif didalam menyusun pengetahuannya mengenai realitas. Anak tidak pasif menerima informasi walaupun proses berfikir dan konsepsi anak mengenai realitas telah dimodifikasikan oleh pengalamannya dengan dunia sekitar dia, namun anak juga berperan aktif dalam menginterprestasikan informasi yang ia peroleh dari pengalaman, serta dalam mengadaptasikannya pada pengetahuan dan konsepsi mengenai dunia yang telah ia punya (Hetherington & Parke, 1975).
B. TAHAP-TAHAP PERKEMBANGAN KOGNITIF
Piaget percaya bahwa pemikiran anak-anak berkembang menurut tahap-tahap atau periode-periode yang terus bertambah kompleks. Piaget juga menyakini bahwa pemikiran seorang anak berkembang melalui serangkaian tahap pemikiran dari masa bayi hingga masa dewasa. Kemampuan bayi melalui tahap-tahap tersebut bersumber dari tekanan biologis untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan (melalui asimilasi dan akomodasi) serta adanya pengorganisasian strukur berfikir. Tahap-tahap pemikiran ini secara kualitatif berbeda pada setiap individu. Demikian juga, corak pemikiran seorang anak pada satu tahap berbeda dari corak pemikirannya pada tahap lain. Tahap-tahap perkembangan pemikiran ini dibedakan piaget atas 4 tahap, yaitu tahap pemikiran sensoris-motorik , praoperasioanal, operasional kongkret, dan operasional formal. Akan tetapi, piaget tidak menetapkan secara tegas batasan-batasan umur pada masing – masing tahap. Batasan umur pada masing – masing tahap diberikan oleh Ginsburg dan Opper ( Mussen, et all, 1969 ). Berikut ini akan diuraikan tahap pemikiran masa bayi, yaitu tahap sensoris – mororik.
Tahap sensoris – motorik berlangsung dari kelahiran hingga kira – kira 2 tahun. Selama tahap ini, perkembangan mental ditandai dengan kemajuan pesat dalam kemampuan bayi untuk mengorganisasikan dan mengkoordinasikan sensasi melalui gerakan – gerakan dan tindakan – tindakan fisik. Dalam hal ini, bayi yang baru lahir bukan saja menerima secara pasif rangsangan – rangsangan terhadap alat – alat indranya, melainkan juga aktif memberikan respons terhadap rangsangan tersebut, yakini melalui gerak – gerak reflek.
Rabu, 14 Maret 2018
Konstitusi Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam
kehidupan bernegara, kita
dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan
dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan
bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. Kita
juga dapat menemukan beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara
pemerintahan yang dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan
bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar
orang lain. Pada
saat kita
menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah
dijalankan, artinya kita
telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi (Winarno, 2016: 85).
Menurut Priyanta.M (2010 : 117) Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem dalam suatu negara sebagaimana
pernyataan K.C. Wheare yang menyatakan bahwa “ all it used to describe the
whole system of government of a country……..”16
Pendapat lainnya berkenaan dengan konstitusi menurut C.F. Strong
merupakan kumpulan prinsip, asas-asas kekuasaan pemerintah dalam arti luas
sebagaimana penyataan “constitution on is a collection of principle ti which
the power of the government, the rights of the govern and the relation between
the two are adjusted….”.
Kasus korupsi diatas merupakan pelanggaran konstitusi karena
adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain,
menerima suap dan sebagainya. Dengan pendidikan tentang konstitusi diharapkan
masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami, dan melaksanakan segala
kegiatan kenegaraan berlandaskan konstitusi, namun tidak kehilangan jati
dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar
negara, dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar,
yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-undang Dasar, yaitu satu atau
beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan
demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawah dasar
negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, isi norma tersebut haruslah
bertujuan untuk mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.
- Rumusan MasalahBerdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apakah konsep konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Mengapa perlunya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?
- Bagaimana sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?
- Bagaiman cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia?
- Bagaimana esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
- Tujuan PenulisanBerdasarkan Rumusan Masalah diatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Dapat memahami konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Dapat mengetahui perlunya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
- Dapat mengetahui sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Dapat mengetahui dan memahami cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Dapat memahami esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.KAJIAN
PUSTAKA
2.1.1
Konsep Konstitusi dalam
Berbangsa-Negara
Pengertian
Konstitusi dalam
bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa
Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris
digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie,
dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam
bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer
(bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan
membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.
Kontitusi merupakan
permulaan dari segala peraturan dalam suatu negara atau dengan kata lain bahwa
konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara
(Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan
suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara
(Machfud MD, 2001).
Merujuk pada pandangan
Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara
yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga
yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Singkat kata bahwa
konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang
diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang
tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari
lembaga-lembaga permanen tersebut.
Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut
paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang
dasar. Rumusan
yang dikemukakan C.F.Strong adalah konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas
mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara
keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia).
2.1.2 Perlunya
Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Eksistensi
konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal
yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk
sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke 21 ini, hampir tidak
ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa urgennya
konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua
sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi
menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena
konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta
hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan
saling bekerja sama. Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan ”seperti yang dikutip
Thaib bahwa konstitusi atau undang undang dasar merupakan suatu hal yang
penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai
pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan”. Sejalan
dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam
suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan: di dalam negara-negara mendasarkan
dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi
yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga
penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian
diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi (budiardjo,1978:96).
Selain
sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk
menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti
hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan. Dari beberapa faktor
pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka
secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara
merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta
pembatasan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi
juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga
negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari
pemerintah.
Konstitusi
mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu
negara karena konstitusi menjadi barometer (ukuran) bagi kehidupan berbangsa
dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara
untuk mengemudikan negara ini.
2.1.3 sumber
historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
- Sumber HistorisSejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen sejarah seperti Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis, berujung pada penyusunan konstitusi Negara. Namun, inggris merupakan salah satu Negara yang tidak mempunyai konstitusi tertulis melainkan dalam bentuk lembaran lembaran yang berasal dari zaman dahulu kala (berupa adat istiadat/konstitusi tidak tertulis). Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara.Di Indonesia konstitusi lahir ketika dibentuknya BPUPKI pada tanggal 1 maret 1945 oleh jepang untuk menghimpun dukungan dari bangsa Indonesia. Kemudian jepang membentuk PPKI pada tanggal 7 agustus 1945 yang sekaligus membubarkan BPUPKI setelah melaksanakan 3 kali sidang dengan agenda perumusan dasar Negara. Adapun PPKI yang bertugas membuat pembukaan UUD dan menyusun ketatanegaraan.Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
- Sumber SosiologisKonstitusi dibuat untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenan, serta menjamin hak-hak warga Negara. Menurut Abdul Rokhim (2009 : 2) kekuasaan secara sosiologis adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Sedangkan, kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan (secara hukum) baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu.Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto, 2009).
- Sumber PolitikSebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia dalam menjalin hubungan baik diplomatik, politik dan sebagainya. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.
2.1.4 Membangun Argumen tentang
Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia
Dinamika ketatanegaraan yang seiring
dengan berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar telah terjadi sejak awal
pembentukan dasar Negara. Dinamika tersebut menyebabkan terjadinya amandemen
terhadap UUD NRI 1945 serta pernah diberlakukannya beberapa konstitusi di
Indonesia yaitu sebagai berikut :
a)
UUD 1945 Berlaku 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949
Dalam kurun
waktu tersebut pelaksanaan UUD tidak dapat di laksanakan dengan baik, karena
bangsa indonesia sedang dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela
dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Sedangkan pihak
kolonial masih ingin memjajah kembali negara indonesia.
Undang-undang
dasar yang berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 memuat
ketentuan undang-undang dasar sistem pemerintahan Indonesia bersifat
presidensial. Artinya, para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan
legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Lebih lanjut,
mulai November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16
Oktober 1945, pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletak di tangan
para menteri. Keadaan ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan
parlementer yang praktis dipertahankan sampai tahun 1959, melaui dekrit
Presiden (Miriam Budihardjo, 2007 dalam Sunarso dkk, 2008).
b)
Konsitusi RIS Berlaku 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950
Kemudian
undang-undang dasar yang berlaku dari tanggal 27 Desember 1945- 17 Agustus 1950
adalah konstitusi RIS. Dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat
(RIS), negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada hanya saja
berubah status menjadi salah satu negara bagian dari negara RIS. Undang-Undang
Dasar 1945 yang semula berlaku untuk wilayah seluruh Indonesia, mulai tanggal
27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia
saja. Negara RIS dengan konstitusi RIS-nya sangat pendek hanya lebih kurang 8
bulan (27desember 1949 sampai 17 agustus 1950), karena memang tidak sesuai
dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, sehingga
beberapa negara bagian mulai meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.
Kenyataan ini
membuat negara RIS bubar dan kembali bergabung kebentuk negara kesatuan yang beribukota di
yogyakarta. Pada tahun 1950, negara ris yang belum bergabung dalam NKRI adalah
negara bagian indonesia timur dan negara bagian sumatra timur, namun dalam
waktu yang tidak lama dicapai kesepakatan antara NKRI dengan kedua negara
bagian tersebut. Dengan kesepakatan itu, maka pada tanggal 17 agustus 1950
negara RIS resmi kembali bergabung dengan NKRI.
c)
UUDS 1950 Berlaku 17 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959
Menurut UUDS,
sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer dan
bukan sistem pemerintahan presidensial lagi seperti dalam UUD 1945. Menurut
sistem pemerintahan parlementer yang tertuang dalam UUDS ini, presiden dan
wakil presiden adalah kepala pemerintahan dan tidak dapat di ganggu gugat
karena yang bertanggung jawab adalah para menteri kepada parlemen (DPR). UUDS
ini berpijak pada pemikiran liberal yang mengutamakan UUD individu, sedangkan
UUD 1945 berpijak pada landasan demokrasi pancasila yang berisikan sila keempat
Dalam pelaksanaannya
sistem parlemanter pada UUDS ini menyebabkan tidak tercapainya stabilitas
politik dan pemerintahan, karena sering bergantinya kabinet yang berdasarkan
kepada dukungan suara di parlemen. Selama tahun 1950 sampai 1959 terjadi
pergantian kabinet sebanyak 7 kali, sehingga implikasinya banyak program
kabinet yang tidak berjalan dan tidak berkesinambungan. Disamping itu sidang
dewan konstituante merupakan hasil pemilu demokratis pada bulan september dan
desember tahun 1955, mendapat tugas untuk menyusun rancangan UUD baru sebagai
pengganti UUD 1945 sebagai wujud akomodasi dari aspirasi masyarakat yang
menginginkan adanya perubahan dari UUDS ke UUD baru yang mengalami kemacetan
(stagnan) selama 2 tahun. Kondisi politik yang demikian membuat pemerintah
(presiden soekarno) mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang isinya kita
kembali ke UUD 1945.
Dalam sejarahnya lembaga konstituante yang
diberi tugas menyusun Undang-Undang Dasar baru pengganti UUDS 1950 tidak
berhasil menyelesaikan tugasnya. Situasi ini kemudian memicu Dekrit Presiden 5
Juli 1959 yang isinya :
1)
Menetapkan pembubaran Konstituante.
2)
Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan t
3)
Pembentukan MPRS dan DPAS.
Dengan ditetapkannya Dekrit Presiden
tersebut, maka sejak saat itu UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian
UUD 1945 berlaku kembali sampai sekarang.
d)
UUD 1945 Berlaku 5 Juli 1959 Sampai
1966
Negara
kesatuan yang merupakan perubahan ketatanegaraan dari negara serikat, menggunakan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam pembukaannya memuat dasar
negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem
kabinet parlementer. Dengan demikian, sistem kabinet parlementer itu tidak
cocok dengan jiwa Pancasila (Sunarso, 2008).
Pada
kurun waktu 1959-1966, dikenal dengan istilah Orde Lama (ORLA) yang dipimpin
oleh Presiden Soekarno. Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan
presiden soekarno adalah beberapa hal yang perlu dicatat mengenai peyimpangan
konstitusi UUD 1945 yaitu:
1) Presiden
merangkap kepala negara dan kepala pemerintahan(penguasa eksekutif dan
legislatif).
2) Mengeluarkan
UU dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
3)
MPRS mengangkat presiden seumur
hidup.
4)
Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah
tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR.
5)
Pimpinan lembaga lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi
menteri-menteri negara dan presiden menjadi ketua DPA.
e) UUD 1945 Pada Tahun 1966-1999
Pelaksanaan
UUD 1945 pada masa ini memiliki nilai penting bagi kelangsungan kehidupan
bangsa dan negara indonesia pasca pemerintahan presiden soekarno. Pemerintahan
yang kita kenal dengan sebutan pemerintahan Orde Lama, yaitu pemerintahan yang
menjalankan tatanan kehiduppan berbangsa dan bernegara dengan tatanan yang
belum sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kenyataan ini secara bertahap dilakukan perbaikan dan koreksi dalam berbagai
bidang kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pemerintahan presiden soeharto.
Pemerintahan ini dikenal dengan sebutan pemerintahan orde baru, yaitu
pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menurut
pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini atau
yang dikenal dengan istilah Orde Baru pada kepemimpinan presiden Soeharto dapat
dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi yaitu:
- Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan dalam undang undang.
- Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan yaitu melaksanakan pemilu DPR, pemilihan presiden dan wakil presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggung jawaban dalam sidang umum MPR dan seterusnya.
- Menggunakan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945.
f ) UUD 1945 Amandemen 1999, Berlaku Pada
Tahun 1999 Sampai Sekarang
Pada
masa ini dikenal dengan masas reformasi, UUD 1945 mengalami proses amandemen
sesudah berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam penerapan
konstitusi UUD 1945 amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami perbuahan
sangat signifikan dengan penerapan sistem pemerintahan pada konstitusi UUD 1945
pra-amandemen.
2.1.5 Esensi Dan Urgensi Konstitusi
Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Indonesia adalah
Negara hukum, dan salah satu dimensi yang harus diwujudkan cita-cita dalam
konstitusi tersebut adalah menjadikan Indonesia menjadi masyarakat yang
sejahterah, adil dan makmur(welfare state). Akan tetapi dalam sejarah
perjalanan bangsa, hal ini bukanlah pekerjaan mudah terbukti pada era orde lama
periode tahun 1945 sampai dengan tahun 1965 Indonesia justru terlalu disibukan
dengan berbagai agenda dan kegiatan-kegiatan politis, sementara kegiatan
pembangunan untuk kesejahterahan rakyat belum terprogram dengan baik. Sebagai Negara
yang baru mandiri dan berdikari di era itu, pembangunan ekonomi Indonesia,
terlalu dibebani syarat-syarat dengan restriksi-restriksi yang sangat ketat
dalam perundang-undangan, akibatnya kegiatan pembangunan relative stagnan, dan
investasi odal asing sangat minim, termasuk partisipasi Korporasi Multinasional
dalam pembangunan relative sangat terbatas (Sirait T.M, 2016 : 576)
Pada era globalisasi saat ini, Pelanggaran
terhadap konstitusi marak terjadi. Seperti kasus korupsi yang merajalela,
hirarki dipermerintahan, kolusi dan lain sebagainya. Masyarakat seakan lupa
akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia, membentuk
seperangakat ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonsia serta menghadapi
segala dinamika perkembangannya hingga saat ini. Banyak masyarakat yang
cenderung hedonisme dan dan egois, mementingkan kepentingan pribadi ketimbang
umum sebagai dampak dari Globalisasi.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus
tahu tentang sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, Aturan-aturan
perundang-undangannya, melaksanakan segala kewajiban, serta mengetahui segala
hak sebagai warga Negara indonesia. Setelah semua itu terpenuhi, tujuan dari
Konstitusi Negara Republik Indonesia dapat tercapai serta roda pemerintahan
akan berjalan sebagaimana mestinya.
2.2 STUDI KASUS
2.2.1 Kasus Korupsi E-KTP
Contoh kasus penyimpangan terhadap konstitusi yaitu kasus korupsi e-KTP yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto, berikut beritanya:
Setya Novanto didakwa melakukan
tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima
duit total USD 7,3 juta. "Terdakwa
baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses
penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis
nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional," ujar jaksa penuntut umum
pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Jaksa menyebut, dalam surat dakwaan,
Novanto diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut
jaksa, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken, Novanto
bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang
Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober
2011.Terkait pemberian fee kepada Novanto, jaksa menyebut Johannes
Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Novanto dengan
terlebih dulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money
changer didalam dan luar negeri.
Perinciannya, Novanto menerima
melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto
Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. "Sehingga
total yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun
melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta,"kata jaksa. Novanto
dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2.2.2 Problem Solving
Adapun cara
mengatasi penyimpangan terhadap konstitusi antara lain:
- Menjalankan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan secara terarah, terencana, terukur, dan berkesinambungan. untuk meningkatkan daya dukung terhadap implementasi pendidikan antikorupsi dengan melakukan pemberdayaan kreativitas guru selaku tenaga pendidik dalam menciptakan dan mengembangkan berbagai model implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah.
- Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai.
- Melakukan himbauan kepada masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia.
- Upaya yang dilakukan pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.
- Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah membentuk lembaga anti-korupsi atau lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari makalah
yang telah penulis buat, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
- Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.
- Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
- Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
- Sebagai warga negara kita harus tahu tentang sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia , Aturan-atruran perundang-undangannya, melaksanakan segala kewajiban, serta mengetahui segala hak warga Negara Republik Indonesia.
3.2 Saran
Sebagai calon guru
diharapkan seorang guru bisa menjelaskan
Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dan semoga pemerintah bisa menjaga dan
melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan
Undang-Undang Dasar, serta adanya penegkkan keadilan sesuai hokum yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
Buku
Winarno,
dkk.2016. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenrisetdikti Republik
Indonesia.
Jurnal
Rokhim Abdul.2009.
Kekuasaan dalam Konteks Negara Hukum (Kajian Filosofis dari Aspek Ontologi,
Eastemologi, dan Aksiologi). No 2 Vol 12 ISSN:721410-7724
Sirait
T.M.2016. Urgensi Perluasan
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Manifestasi Pengejawantahan
Konstitusi.
Priyanta
Maret.2010. Penerapan Konsep Konstitusi
Hijau ( Green Constitution) di Indonesia sebagai Tanggung Jawab Negara dalam
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. No 4 Vol 7 ISSN: 1829-7706
Langganan:
Komentar (Atom)