Selasa, 20 Maret 2018

perkembangan kognitif anak


A. PENGERTIAN PERKEMBANGAN KOGNITIF

Istilah “Cognitive” berasal dari kata cognition artinya adalah pengertian, mengerti. Kognitif adalah proses yang terjadi secara internal di dalam pusat susunan saraf pada waktu manusia sedang berpikir (Gagne dalam Jamaris, 2006). Pengertian yang luasnya cognition (kognisi) adalah perolehan, penataan, dan penggunaan pengetahuan (Neisser, 1976). Menurut para ahli jiwa aliran kognitifis, tingkah laku seseorang/anak itu senantiasa didasarkan pada kognisi, yaitu tindakan mengenal atau memikirkan situasi dimana tingkah laku itu terjadi.

Dalam pekembangan selanjutnya, kemudian istilah kognitif ini menjadi populer sebagai salah satu wilayah psikologi manusia / satu konsep umum yang mencakup semua bentuk pengenalan yang meliputi setiap perilaku mental yang berhubungan dengan masalah pemahaman, memperhatikan, memberikan, menyangka, pertimbangan, pengolahan informasi, pemecahan masalah, kesengajaan, pertimbangan, membayangkan, memperkirakan, berpikir dan keyakinan. Termasuk kejiwaan yang berpusat di otak ini juga berhubungan dengan konasi (kehendak) dan afeksi (perasaan) yang bertalian dengan rasa.

Teori perkembangan kognitif piaget adalah salah satu teori yang menjelaskan bagaimana anak beradaptasi dengan dan mengiterprestasikan obyek dan kejadian-kejadian di sekitarnya. Bagaimana anak mempelajari ciri – ciri dan fungsi dari objek – objek, seperti mainan, perabot dan makanan, serta objek-objek sosial seperti diri, orang tua, teman. Bagaimana cara anak belajar mengelompokkan objek-objek untuk mengetahui persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaannya, untuk memahami penyebab terjadinya perubahan dalam objek-objek atau peristiwa-peristiwa, dan untuk membentuk perkiraan tentang objek dan peristiwa tersebut.

Piaget memandang bahwa anak memainkan peran aktif didalam menyusun pengetahuannya mengenai realitas. Anak tidak pasif menerima informasi walaupun proses berfikir dan konsepsi anak mengenai realitas telah dimodifikasikan oleh pengalamannya dengan dunia sekitar dia, namun anak juga berperan aktif dalam menginterprestasikan informasi yang ia peroleh dari pengalaman, serta dalam mengadaptasikannya pada pengetahuan dan konsepsi mengenai dunia yang telah ia punya (Hetherington & Parke, 1975).


B. TAHAP-TAHAP PERKEMBANGAN KOGNITIF

Piaget percaya bahwa pemikiran anak-anak berkembang menurut tahap-tahap atau periode-periode yang terus bertambah kompleks. Piaget juga menyakini bahwa pemikiran seorang anak berkembang melalui serangkaian tahap pemikiran dari masa bayi hingga masa dewasa. Kemampuan bayi melalui tahap-tahap tersebut bersumber dari tekanan biologis untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan (melalui asimilasi dan akomodasi) serta adanya pengorganisasian strukur berfikir. Tahap-tahap pemikiran ini secara kualitatif berbeda pada setiap individu. Demikian juga, corak pemikiran seorang anak pada satu tahap berbeda dari corak pemikirannya pada tahap lain. Tahap-tahap perkembangan pemikiran ini dibedakan piaget atas 4 tahap, yaitu tahap pemikiran sensoris-motorik , praoperasioanal, operasional kongkret, dan operasional formal. Akan tetapi, piaget tidak menetapkan secara tegas batasan-batasan umur pada masing – masing tahap. Batasan umur pada masing – masing tahap diberikan oleh Ginsburg dan Opper ( Mussen, et all, 1969 ). Berikut ini akan diuraikan tahap pemikiran masa bayi, yaitu tahap sensoris – mororik.

Tahap sensoris – motorik berlangsung dari kelahiran hingga kira – kira 2 tahun. Selama tahap ini, perkembangan mental ditandai dengan kemajuan pesat dalam kemampuan bayi untuk mengorganisasikan dan mengkoordinasikan sensasi melalui gerakan – gerakan dan tindakan – tindakan fisik. Dalam hal ini, bayi yang baru lahir bukan saja menerima secara pasif rangsangan – rangsangan terhadap alat – alat indranya, melainkan juga aktif memberikan respons terhadap rangsangan tersebut, yakini melalui gerak – gerak reflek.

Rabu, 14 Maret 2018

Konstitusi Nasional


BAB I

PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Dalam kehidupan bernegara, kita dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. Kita juga dapat menemukan beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara pemerintahan yang dijalankan. Misalnya, bagaimana aturan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan bagaimana cara mencari keadilan jika hak dilanggar orang lain. Pada saat kita menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya kita telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi (Winarno, 2016: 85).

Menurut Priyanta.M (2010 : 117) Konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem dalam suatu negara sebagaimana pernyataan K.C. Wheare yang menyatakan bahwa “ all it used to describe the whole system of government of a country……..”16  Pendapat lainnya berkenaan dengan konstitusi menurut C.F. Strong merupakan kumpulan prinsip, asas-asas kekuasaan pemerintah dalam arti luas sebagaimana penyataan “constitution on is a collection of principle ti which the power of the government, the rights of the govern and the relation between the two are adjusted….”.

Kasus korupsi diatas merupakan pelanggaran konstitusi karena adanya penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, menerima suap dan sebagainya. Dengan pendidikan tentang konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami, dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.







Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara, dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti sempit: konstitusi adalah Undang-undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara. Norma hukum dibawah dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, isi norma tersebut haruslah bertujuan untuk mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.



    1. Rumusan Masalah
      Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, adapun yang akan dibahas dan menjadi rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apakah konsep konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
  2. Mengapa perlunya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?
  3. Bagaimana sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia?
  4. Bagaiman cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia?
  5. Bagaimana esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?









    1. Tujuan Penulisan
      Berdasarkan Rumusan Masalah diatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Dapat memahami konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Dapat mengetahui perlunya konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
  3. Dapat mengetahui sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  4. Dapat mengetahui dan memahami cara membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  5. Dapat memahami esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.




BAB II

PEMBAHASAN

2.1.KAJIAN PUSTAKA

2.1.1 Konsep Konstitusi dalam Berbangsa-Negara 

Pengertian Konstitusi dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.

Kontitusi merupakan permulaan dari segala peraturan dalam suatu negara atau dengan kata lain bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai negara (Prodjodikoro, 1970), pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara (Lubis, 1976), dan sebagai peraturan dasar mengenai pembentukan negara (Machfud MD, 2001).

Merujuk pada pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Singkat kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut.

 Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar. Rumusan yang dikemukakan C.F.Strong adalah konstitusi merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia).







2.1.2 Perlunya Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke 21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukan betapa urgennya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.

Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan, karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara, serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Dr.A.Hamid S.Attamimi menegaskan ”seperti yang dikutip Thaib bahwa konstitusi atau undang undang dasar merupakan suatu hal yang penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan”. Sejalan dengan perlunya konstitusi sebagai instrumen untuk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Meriam Budiardjo mengatakan: di dalam negara-negara mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi (budiardjo,1978:96).

Selain sebagai pembatas kekuasaan, konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan. Dari beberapa faktor pakar yang menjelaskan mengenai urgensi konstitusi dalam sebuah negara, maka secara umum dapat dikatakan bahwa eksistensi konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keniscayaan, karena dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan dalam menjalankan negara. Selain itu, adanya konstitusi juga menjadi suatu hal sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warga negara, sehingga tidak terjadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

            Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer (ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan negara ini.

2.1.3 sumber historis, sosiologis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia

  1. Sumber Historis
                Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen sejarah seperti Magna Charta di Inggris, Bill of Rights dan Declaration of Independence dalam sejarah Amerika Serikat, dan Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen di Perancis, berujung pada penyusunan konstitusi Negara. Namun, inggris merupakan salah satu Negara yang tidak mempunyai konstitusi tertulis melainkan dalam bentuk lembaran lembaran yang berasal dari zaman dahulu kala (berupa adat istiadat/konstitusi tidak tertulis). Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara.
                Di Indonesia konstitusi lahir ketika dibentuknya BPUPKI pada tanggal 1 maret 1945 oleh jepang untuk menghimpun dukungan dari bangsa Indonesia. Kemudian jepang membentuk PPKI pada tanggal 7 agustus 1945 yang sekaligus membubarkan BPUPKI setelah melaksanakan 3 kali sidang dengan agenda perumusan dasar Negara. Adapun PPKI yang bertugas membuat pembukaan UUD dan menyusun ketatanegaraan.
                Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
  2. Sumber Sosiologis
                Konstitusi dibuat untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenan, serta menjamin hak-hak warga Negara. Menurut Abdul Rokhim (2009 : 2) kekuasaan secara sosiologis adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain agar mengikuti kehendak pemegang kekuasaan, baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa. Sedangkan, kewenangan adalah kekuasaan yang diformalkan (secara hukum) baik terhadap segolongan orang tertentu maupun terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu.
                Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis (Riyanto, 2009).

  3. Sumber Politik
                Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia dalam menjalin hubungan baik diplomatik, politik dan sebagainya. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
                Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusat-pusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.

2.1.4    Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara Indonesia

            Dinamika ketatanegaraan yang seiring dengan berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar telah terjadi sejak awal pembentukan dasar Negara. Dinamika tersebut menyebabkan terjadinya amandemen terhadap UUD NRI 1945 serta pernah diberlakukannya beberapa konstitusi di Indonesia yaitu sebagai berikut :

a)   UUD 1945 Berlaku 18 Agustus 1945 Sampai 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu tersebut pelaksanaan UUD tidak dapat di laksanakan dengan baik, karena bangsa indonesia sedang dalam masa pancaroba, artinya dalam masa upaya membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. Sedangkan pihak kolonial masih ingin memjajah kembali negara indonesia.

Undang-undang dasar yang berlaku dari tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 memuat ketentuan undang-undang dasar sistem pemerintahan Indonesia bersifat presidensial. Artinya, para menteri tidak bertanggungjawab kepada badan legislatif, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Lebih lanjut, mulai November 1945, berdasarkan maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, pengumuman Badan Pekerja 11 November 1945, dan maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri. Keadaan ini merupakan awal dari suatu sistem pemerintahan parlementer yang praktis dipertahankan sampai tahun 1959, melaui dekrit Presiden (Miriam Budihardjo, 2007 dalam Sunarso dkk, 2008).

b)   Konsitusi RIS Berlaku 27 Desember 1949 Sampai 17 Agustus 1950

Kemudian undang-undang dasar yang berlaku dari tanggal 27 Desember 1945- 17 Agustus 1950 adalah konstitusi RIS. Dengan berdirinya negara Republik Indonesia Serikat (RIS), negara Republik Indonesia (RI) secara hukum masih tetap ada hanya saja berubah status menjadi salah satu negara bagian dari negara RIS. Undang-Undang Dasar 1945 yang semula berlaku untuk wilayah seluruh Indonesia, mulai tanggal 27 Desember 1949 hanya berlaku dalam wilayah Negara Bagian Republik Indonesia saja. Negara RIS dengan konstitusi RIS-nya sangat pendek hanya lebih kurang 8 bulan (27desember 1949 sampai 17 agustus 1950), karena memang tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan yang menghendaki negara kesatuan, sehingga beberapa negara bagian mulai meleburkan diri lagi dengan Republik Indonesia.

Kenyataan ini membuat negara RIS bubar dan kembali bergabung kebentuk  negara kesatuan yang beribukota di yogyakarta. Pada tahun 1950, negara ris yang belum bergabung dalam NKRI adalah negara bagian indonesia timur dan negara bagian sumatra timur, namun dalam waktu yang tidak lama dicapai kesepakatan antara NKRI dengan kedua negara bagian tersebut. Dengan kesepakatan itu, maka pada tanggal 17 agustus 1950 negara RIS resmi kembali bergabung dengan NKRI.

c)    UUDS 1950 Berlaku 17 Agustus 1950 Sampai 5 Juli 1959

Menurut UUDS, sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem pemerintahan parlementer dan bukan sistem pemerintahan presidensial lagi seperti dalam UUD 1945. Menurut sistem pemerintahan parlementer yang tertuang dalam UUDS ini, presiden dan wakil presiden adalah kepala pemerintahan dan tidak dapat di ganggu gugat karena yang bertanggung jawab adalah para menteri kepada parlemen (DPR). UUDS ini berpijak pada pemikiran liberal yang mengutamakan UUD individu, sedangkan UUD 1945 berpijak pada landasan demokrasi pancasila yang berisikan sila keempat

Dalam pelaksanaannya sistem parlemanter pada UUDS ini menyebabkan tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan, karena sering bergantinya kabinet yang berdasarkan kepada dukungan suara di parlemen. Selama tahun 1950 sampai 1959 terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 kali, sehingga implikasinya banyak program kabinet yang tidak berjalan dan tidak berkesinambungan. Disamping itu sidang dewan konstituante merupakan hasil pemilu demokratis pada bulan september dan desember tahun 1955, mendapat tugas untuk menyusun rancangan UUD baru sebagai pengganti UUD 1945 sebagai wujud akomodasi dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya perubahan dari UUDS ke UUD baru yang mengalami kemacetan (stagnan) selama 2 tahun. Kondisi politik yang demikian membuat pemerintah (presiden soekarno) mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang isinya kita kembali ke UUD 1945.

Dalam sejarahnya lembaga konstituante yang diberi tugas menyusun Undang-Undang Dasar baru pengganti UUDS 1950 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya. Situasi ini kemudian memicu Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya :

1)   Menetapkan pembubaran Konstituante.

2)   Menetapkan berlakunya UUD 1945 dan t

3)   Pembentukan MPRS dan DPAS.

Dengan ditetapkannya Dekrit Presiden tersebut, maka sejak saat itu UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi. Kemudian UUD 1945 berlaku kembali sampai sekarang.

d)   UUD 1945 Berlaku 5 Juli 1959 Sampai  1966

            Negara kesatuan yang merupakan perubahan ketatanegaraan dari negara serikat, menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang di dalam pembukaannya memuat dasar negara Pancasila, tetapi pelaksanaan sistem pemerintahannya menggunakan sistem kabinet parlementer. Dengan demikian, sistem kabinet parlementer itu tidak cocok dengan jiwa Pancasila (Sunarso, 2008).

            Pada kurun waktu 1959-1966, dikenal dengan istilah Orde Lama (ORLA) yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Pelaksanaan UUD 1945 pada kurun waktu kepemimpinan presiden soekarno adalah beberapa hal yang perlu dicatat mengenai peyimpangan konstitusi UUD 1945 yaitu:

1)  Presiden merangkap kepala negara dan kepala pemerintahan(penguasa eksekutif dan legislatif).

2)  Mengeluarkan UU dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.

3)    MPRS mengangkat presiden seumur hidup.

4)   Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 pemerintah tidak mengajukan RUU APBN untuk mendapat persetujuan DPR.

5)   Pimpinan lembaga lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat menjadi menteri-menteri negara dan presiden menjadi ketua DPA.



e) UUD 1945 Pada Tahun 1966-1999

            Pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini memiliki nilai penting bagi kelangsungan kehidupan bangsa dan negara indonesia pasca pemerintahan presiden soekarno. Pemerintahan yang kita kenal dengan sebutan pemerintahan Orde Lama, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehiduppan berbangsa dan bernegara dengan tatanan yang belum sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kenyataan ini secara bertahap dilakukan perbaikan dan koreksi dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara oleh pemerintahan presiden soeharto. Pemerintahan ini dikenal dengan sebutan pemerintahan orde baru, yaitu pemerintahan yang menjalankan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara menurut pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Pelaksanaan UUD 1945 pada masa ini atau yang dikenal dengan istilah Orde Baru pada kepemimpinan presiden Soeharto dapat dicatat mengenai pelaksanaan konstitusi yaitu:

  1. Membentuk lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 yang ditetapkan dalam undang undang.
  2. Menyelenggarakan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahunan yaitu melaksanakan pemilu DPR, pemilihan presiden dan wakil presiden, mengangkat kabinet, laporan pertanggung jawaban dalam sidang umum MPR dan seterusnya.
  3. Menggunakan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945.

f ) UUD 1945 Amandemen 1999, Berlaku Pada Tahun 1999 Sampai   Sekarang

            Pada masa ini dikenal dengan masas reformasi, UUD 1945 mengalami proses amandemen sesudah berakhirnya masa pemerintahan Presiden Soeharto. Dalam penerapan konstitusi UUD 1945 amandemen, sistem pemerintahan negara mengalami perbuahan sangat signifikan dengan penerapan sistem pemerintahan pada konstitusi UUD 1945 pra-amandemen.

2.1.5 Esensi Dan Urgensi Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara

            Indonesia adalah Negara hukum, dan salah satu dimensi yang harus diwujudkan cita-cita dalam konstitusi tersebut adalah menjadikan Indonesia menjadi masyarakat yang sejahterah, adil dan makmur(welfare state). Akan tetapi dalam sejarah perjalanan bangsa, hal ini bukanlah pekerjaan mudah terbukti pada era orde lama periode tahun 1945 sampai dengan tahun 1965 Indonesia justru terlalu disibukan dengan berbagai agenda dan kegiatan-kegiatan politis, sementara kegiatan pembangunan untuk kesejahterahan rakyat belum terprogram dengan baik. Sebagai Negara yang baru mandiri dan berdikari di era itu, pembangunan ekonomi Indonesia, terlalu dibebani syarat-syarat dengan restriksi-restriksi yang sangat ketat dalam perundang-undangan, akibatnya kegiatan pembangunan relative stagnan, dan investasi odal asing sangat minim, termasuk partisipasi Korporasi Multinasional dalam pembangunan relative sangat terbatas (Sirait T.M, 2016 : 576)

             Pada era globalisasi saat ini, Pelanggaran terhadap konstitusi marak terjadi. Seperti kasus korupsi yang merajalela, hirarki dipermerintahan, kolusi dan lain sebagainya. Masyarakat seakan lupa akan perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Indonesia, membentuk seperangakat ketatanegaraan Negara kesatuan Republik Indonsia serta menghadapi segala dinamika perkembangannya hingga saat ini. Banyak masyarakat yang cenderung hedonisme dan dan egois, mementingkan kepentingan pribadi ketimbang umum sebagai dampak dari Globalisasi.

            Sebagai bangsa Indonesia, kita harus tahu tentang sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia, Aturan-aturan perundang-undangannya, melaksanakan segala kewajiban, serta mengetahui segala hak sebagai warga Negara indonesia. Setelah semua itu terpenuhi, tujuan dari Konstitusi Negara Republik Indonesia dapat tercapai serta roda pemerintahan akan berjalan sebagaimana mestinya.

           

2.2 STUDI KASUS

2.2.1 Kasus Korupsi E-KTP


Contoh kasus penyimpangan terhadap konstitusi yaitu kasus korupsi e-KTP yang dilakukan Ketua DPR RI Setya Novanto, berikut beritanya:


            Setya Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta. "Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pekerjaan penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional," ujar jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

            Jaksa menyebut, dalam surat dakwaan, Novanto diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, setelah kontrak pengadaan e-KTP pada 2011 dan 2012 diteken, Novanto bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana Sudihardjo, dan Paulus Tannos pada sekitar September-Oktober 2011.Terkait pemberian fee kepada Novanto, jaksa menyebut Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo mengirimkan uang kepada Novanto dengan terlebih dulu disamarkan menggunakan beberapa nomor rekening perusahaan dan money changer didalam dan luar negeri.

            Perinciannya, Novanto menerima melalui Made Oka Masagung USD 3,8 juta dan uang yang diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya USD 3,5 juta. "Sehingga total yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7,3 juta,"kata jaksa. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2.2.2  Problem Solving

Adapun cara mengatasi penyimpangan terhadap konstitusi antara lain:

  1. Menjalankan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan secara terarah, terencana, terukur, dan berkesinambungan. untuk meningkatkan daya dukung terhadap implementasi pendidikan antikorupsi dengan melakukan pemberdayaan kreativitas guru selaku tenaga pendidik dalam menciptakan dan mengembangkan berbagai model implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah.
  2. Upaya pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilakukan melalui penerimaan aparatur negara secara jujur dan terbuka. Kejujuran dan keterbukaan dalam penerimaan pegawai yang dilakukan oleh pemerintah menunjukkan usaha pemerintah yang serius untuk memberantas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap dalam penerimaan pegawai.
  3. Melakukan himbauan kepada masyarakat dalam upaya melakukan pencegahan sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi di kalangan masyarakat. Himbauan biasanya dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan-kegiatan penyuluhan di lingkup masyarakat kecil dan menekankan bahaya laten adanya korupsi di negara Indonesia.
  4. Upaya yang dilakukan pemerintah menetapkan suatu kebijakan kepada masyarakatnya untuk melaporkan aset yang dimilikinya sebagai bentuk upaya pencegahan tindakan korupsi yang dapat terjadi di masyarakat. Pencatatan aset yang dimiliki oleh masyarakat tidak hanya berupa aset tunai yang disimpan di bank, tetapi juga terhadap aset kepemilikan lain berupa barang atau tanah. Selain itu, pemerintah juga melakukan penelurusan asal aset yang dimiliki oleh masyarakat untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki oleh masyarakat tersebut mengindikasikan tindak pidana korupsi atau tidak.
  5. Upaya penindakan dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Dalam pelaksanaan upaya penindakan korupsi, pemerintah membentuk lembaga anti-korupsi atau lembaga independen pemberantasan korupsi yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Penindakan yang dilakukan oleh KPK semenjak KPK berdiri pada tahun 2002 telah membuahkan hasil yang dapat disebut sebagai hasil yang memaksimalkan. Upaya penindakan yang dilakukan oleh KPK terhadap tindak pidana korupsi merupakan upaya yang tidak main-main dan tidak pandang bulu.







BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari makalah yang telah penulis buat, maka dapat disimpulkan bahwa:

  1. Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
  2. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.
  3. Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
  4. Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
  5. Sebagai warga negara kita harus tahu tentang sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia , Aturan-atruran perundang-undangannya, melaksanakan segala kewajiban, serta mengetahui segala hak warga Negara Republik Indonesia.




3.2 Saran

Sebagai calon guru  diharapkan seorang guru bisa menjelaskan Undang-Undang yang ada di Indonesia. Dan semoga pemerintah bisa menjaga dan melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar, serta adanya penegkkan keadilan sesuai hokum yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Winarno, dkk.2016. Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta: Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenrisetdikti Republik Indonesia.

Jurnal

Rokhim  Abdul.2009. Kekuasaan dalam Konteks Negara Hukum (Kajian Filosofis dari Aspek Ontologi, Eastemologi, dan Aksiologi). No 2 Vol 12 ISSN:721410-7724

Sirait T.M.2016. Urgensi Perluasan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Manifestasi Pengejawantahan Konstitusi.

Priyanta Maret.2010. Penerapan Konsep Konstitusi Hijau ( Green Constitution) di Indonesia sebagai Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. No 4 Vol 7 ISSN: 1829-7706