Jumat, 21 September 2018

standar tenaga laboratorium



v  Permendiknas No. 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga laboratorium

Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi.Empat kompetensi utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran  atau teknisi sebagaimana yang tercantum dalam Permen No. 26 tahun 2008 tersebut adalah:
1) Kompetensi Kepribadian
2) Kompetensi Sosial
3) Kompetensi Administratif
4) Kompetensi Profesional.
Adapun Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah menurut permendiknas ini adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
  1. Pendidikan minimal sarjana (S1);
  2. Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
  1. Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
  2. Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
  3. Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
  2. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah
Sedangkan Kualifikasi laboran sekolah adalah sebagai berikut:
1.      Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
2.      Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

v STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM FISIKA
                                                       





Kepala Sekolah
·         Memilih koordinator lab. IPA setiap dua tahun sekali.
·         Membimbing, memotivasi, memantau dan mengevaluasi kinerja pengurus lab. IPA.
·         Memotivasi guru-guru IPA dalam melaksanakan pembelajaran praktikum di sekolah.
·         Menyediakan dana keperluan operasional laboratorium IPA.


ü  Wakasek Kurikulum
Berkoordinasi dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun program kegiatan pembelajaran di laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan Bekerjasama dengan koordinator lab. IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA
ü  Wakasek Sarana dan Prasarana
Berkoordinasi dengan koordinator lab. sekolah dan koordinator lab. IPA untuk menyusun
program pengadaan sarana dan prasarana di dalam laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.Bekerjasama dengan koordinator laboratorium IPA untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar
mengajar di lab. IPA.

ü  Koordinator Laboratorium Sekolah
Berkoordinasi dengan wakasek kurikulum, wakasek sarana dan prasarana dan dengan koordinator lab. IPA untuk menyusun program kerja di dalam laboratorium yang sistematis, terencana dan berkelanjutan.Bekerjasama dengan masing-masing koordinator laboratorium untuk menjamin kelancaran kegiatan belajar mengajar di laboratorium IPA.
ü  Koordinator Laboratorium IPA
Mengkoordinir guru mata pelajaran IPA (fisika, kimia,biologi) dalam membuat jadwal praktikum di laboratorium.
Mengusulkan kepada kepala sekolah dan koordinator laboratorium sekolah untuk pengadaan alat/bahan IPA berdasarkan matrikulasi yang dibuat oleh guru mata pelajaran IPA.

ü  Guru Mata Pelajaran IPA
Melaksanakan pembelajaran berbasis praktikum di ruang lab. IPA.Mengajukan daftar alat/bahan yang diperlukan untuk praktikum maksimal tiga hari sebelum pembelajaran praktikum dilaksanakan.
ü  Laboran
·         Mengerjakan administrasi tentang alat/bahan yang ada di laboratorium IPA minimal setiap satu tahun sekali.
·         Mempersiapkan dan menyimpan kembali alat/bahan yang digunakan dalam pembelajaran.
·         Bertanggungjawab atas kebersihan alat dan ruang laboratorium beserta perlengkapannya.

ü  Teknisi
·         Memperbaiki alat laboratorium yang rusak.
·         Bersama-sama dengan laboran merawat alat dan bahan yang ada di dalam laboratorium IPA
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA LABORATORIUM

FUNGSI
TUGAS
1. Merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium
a. Menyusun rencana pengembangan laboratorium
b. Merencanakan pengelolaan laboratorium
c. Mengembangkan sistem administrasi laboratorium
d. Menyusun Prosedue Operasi Standar (POS) kerja laboratorium
2.  Mengelola kegiatan laboratorium
a. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum
b. Menyusub jadwal kegiatan laboratorium
c. Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium
d.  Mengevaluasi kegiatan laboratorium
e. Menyusun laporan kegiatan laboratorium
3. Membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium
a. Merumuskan riancian tugas teknisi dan laboran
b. Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran
c. Mensupervisi teknisi dan laboran
d. Membuat laporan secara periodic
4.  Memantau sarana dan prasarana laboratorium
a.  Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium
b. Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium
c. Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium
5.  Mengevaluasi kerja teknisi dan laboran serta kegiatan laboratorium
a. Menilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium
b. Menilai hasil kerja teknisi dan laboran
c.  Menilai kegiatan laboratorium
d. Mengevaluasi program laboratorium untuk perbaikan selanjutnya
6.  Menerapkan gagasan, teori, dan prinsip kegitan laboratorium
a. Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium sebagai wahana pendidikan
b. Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium
7. Memanfaatkan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
a.  Menyusun panduan/penuntun (manual)praktikum
b.  Merancan kegiatan laboratorium untuk pendidikan dan penelitian
c.  Melaksanakan kegiatan laboratorium untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
d. Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi
8.  Menjaga kesehatan dan keselamatan kerjadi laboratorium
a. Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja
b. Menerapkan ketentuan mrengenai kesehatan dan keselamatan kerja
c. Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun
d. Memantau bahan berbahaya dan beracun,   serta keselamatan kerja


TUGAS POKOK DAN FUNGSI  TEKNISI LABORATORIUM
FUNGSI
TUGAS
1. Merencanakan pemanfaatan laboratorium
a.  Merencanakan kebutuhan bahan, peralatan dan suku cadang laboratorium
b.  Memanfaatkan catalog sebagai acuan dalam merencanakan bahan, peralatan dan suku cadang laboratorium
c. Membuat daftar bahan, peralatan dan suku cadang yang diperlukan laboratorium
d. Merencanakan kebutuhan bahan dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan perlatan laboratorium
e. Merencanakan jadwal perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium
2.  Mengatur penyimpanan bahan, peralatan,   perkakas dan suku cadang laboratorium
a. Mencatat bahan, peralatan dan fasilitas laboratorium dengan memanfaatkan peralatan teknologi informasi dan komunikasi
b. Mengatur tata letak bahan, peralatan dan fasilitas laboratorium
c.  Mengatur tata letak bahan, suku cadang dan perkakas untuk perawatan dan perbaikan peraltan laboratorium
3.  Menyiapkan kegiatan laboratorium
a.  Menyiapkan petunjuk penggunaan peralatan laboratorium
b.Menyiapkan paket bahan dan rangakaian peralatanyang siap pakai untuk kegiatan praktikum
c. Menyiapkan penuntun kegiatan praktikum
4. Merawat peralatan dan bahan di laboratorium
a. Mengidentifikasi kerusakan pera;atan dan bahan laboratorium
b. Memperbaiki kerusakan peralatan laboratorium
5.  Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
a. Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja
b. Menggunakan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
c. Menangani bahan-bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku
d.  Menangani limbah laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku
e.  Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI LABORAN

FUNGSI
TUGAS
1.  Menginventarisasi bahan praktikum
a. Mencatat bahan laboratorium
b. Mencatat bahan penggunaan laboratorium
c. Melaporkan penggunaan bahan laboratorium
2.  Mencatat kegiatan praktikum
a. Mencatat kehadiran guru dan peserta didik
b.  Mencatat penggunaan alat
c.  Mencatat penggunaan penuntun praktikum
d. Mencatat kerusakan alat
e. Melaporkan keseluruhan kegiatan praktikum secara periodic
3.  Merawat ruang laboratorium
a. Menata ruang laboratorium
b. Menjaga kebersihan ruangan laboratorium
c. Mengamankan ruang laboratorium
4. Mengelola bahan dan peralatan laboratorium
a. Mengklasifikasikan bahan dan peralatan praktikum
b. Menata bahan dan peralatan praktikum
c. Mengidentifikasi kerusakan bahan, perlatan dan fasilitas laboratorium
d. Menjaga kebersihan alat laboratorium
e. Mengamankan bahan dan peralatan laboratorium
5. Melayani kegiatan praktikum
a. Menyiapkan bahan sesuai dengan penuntun praktikum
b.Menyiapkan peralatan sesuai dengan penuntun praktikum
c. Melayani guru dan peserta didik dalam pelaksanaan praktikum
d. Menyiapkan kelengkapan pendukung praktikum (lembar kerja, lembar rekam data, dan lain-lain)
6.  Menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
a. Menjaga kesehatan diri dan lingkungan kerja
b. Menggunakan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium
c. Menangani bahan bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan prosedur yang berlaku
d. Menangani limbah laboratorium sesuai dengan prosedur yang berlaku
e. Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan


























DAFTAR PUSTAKA



Hadiat. 1984. Pedoman Pengelolaan Laboratorium IPA. Jakarta : Depdikbud.

Nyeneng,I Dewa Putu.2011. Materi Pokok Pengelolaan Laboratorium IPA. Bandarlampung :                                                                 UniversitasLampung.

Kancono . 2010. Manajemen Laboratorium IPA. Bengkulu : Unit Penerbitan FKIP UNIB.

http:// Permendiknas No 26 Tahun
2008.com/



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar