Selasa, 03 Desember 2019

KUAT PENERANGAN


KUAT PENERANGAN
1. Kuat Penerangan (Illumination) Darmasetiawan & Puspakesuma (1991) mendefinisikan kuat penerangan ialah kuantitas/jumlah cahaya pada level pencahayaan / permukaan tertentu. [Satuan = lux (lumen/m2)] dan merekomendasikan kuat penerangan ruang kelas sebesar 250 lux. Menurut Standar Penerangan Buatan Dalam Gedung (1978), standar kuat penerangan kelas ialah 200 – 300 lux. Dengan tetap mematuhi standar tersebut dan untuk mengantisipasi depresiasi dari lampu, maka dalam penelitian ini ditetapkan kuat penerangan rata-rata yang ingin dicapai adalah minimum 250 lux.
2. Kuat Penerangan Yang Merata (Uniformity of illuminance) Oleh Cayless & Marsden (1966) dinyatakan bahwa kuat penerangan yang merata adalah penting karena tiga hal, yaitu dapat mengurangi variasi kuat penerangan dalam ruang dengan aktivitas sejenis; kepadatan cahaya dapat mempengaruhi kinerja dan kenyamanan visual; pencahayaan yang tidak merata tidak memuaskan secara subjektif. Pritchard (1986) menyatakan bahwa perencanaan pencahayaan dalam praktik pada umumnya bertujuan untuk tercapainya kuat penerangan yang merata pada seluruh bidang kerja. Pencahayaan yang sepenuhnya merata memang tidak mungkin dalam praktik, tetapi standar yang dapat diterima adalah kuat penerangan minimum serendah-rendahnya 80% dari kuat penerangan rata-rata ruang. Artinya, misalkan kuat penerangan rata-ratanya 100 lux, maka kuat penerangan dari semua titik ukur harus 80 lux. Selanjutnya oleh Pritchard dinyatakan bahwa hal ini dapat dicapai jika memenuhi spacing criteria (SC), yaitu perbandingan jarak antar pusat luminaireterhadap jarak luminaire ke bidang kerja (mounting height). SC 1,5 artinya jarak maksimum antar luminaire = 1,5 x mounting height-nya.
Dalam instalasi, suatu kuat penerangan atau iluminasi merupakan suatu ukuran dari cahaya yang jatuh pada sebuah bidang permukaan. Satuan iluminasi sesuai dengan Satuan Internasional (SI) adalah lux (lx) yaitu iluminasi yang dihasilkan oleh satu intensitas cahaya pada permukaan seluas 1 m2 atau lm/m2 (lumen per meter persegi).
Penerangan dalam ruangan menghasilkan cahaya yang ditujukan pada permukaan dimana pekerjaan dilakukan. Ruang kendali utama menggunakan sitem penerangan langsung. Pada penerangan langsung 90% sampai dengan 100% cahaya dipancarkan ke bidang kerja sehingga terjadi efek terowongan (tunneling effect) pada langit-langit yaitu tepat di atas lampu terdapat bagian yang gelap. Penerangan langsung ini dirancang menyebar dengan digunakannya reflektor.
Pada saat merancang skema penerangan dalam ruangan, metoda perancangan yang digunakan bergantung pada besarnya fluks total yang dibutuhkan untuk menghasilkan iluminasi tertentu pada suatu tempat di mana pekerjaan dilakukan. Metoda ini secara umum dikenal dengan nama metoda intensitas.

 Jenis kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan akan menentukan tingkat iluminasi yang dibutuhkan karena jenis kegiatan yang berbeda akan memerlukan tingkat iluminasi yang berbeda. Sesuai dengan tingkat iluminasi yang dipersyaratkan pada kuat penerangan, maka kebutuhan tingkat kuat penerangan (iluminasi) pada Ruang Kendali Utama sebesar 500 lux sesuai dengan tabel 1.
Bila kuat penerangan berkurang maka suasana kerja menjadi kurang nyaman dan untuk pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ketelitian tinggi menjadi sulit dikerjakan. Oleh sebab itu perlu dilakukan pengukuran dan perhitungan-perhitungan untuk menentukan besar kuat penerangan rata-rata pada ruang kendali utama apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan sehingga kenyamanan kerja di dalam ruang kendali utama untai uji termohidrolika dapat tercipta. Makalah ini membahas tentang perhitungan besar kuat penerangan rata-rata dalam suatu ruangan yang dihasilkan oleh beberapa sumber cahaya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar